Simakpembahasan lengkapnya untuk Anda berikut ini. Pengertian Wajib Pajak Pribadi. Pengertian wajib pajak secara umum adalah orang pribadi maupun badan sebagai pembayar pajak, pemotong pajak serta pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
sebagaipemilik suatu HKI adalah pihak yang terlebih dahulu terdaftar sebagai pemilik HKI tersebut.59 Jenis HKI dalam sistem ini yaitu HKI selain Hak Cipta dan Indikasi Geografis. 4. Prinsip Perlindungan Kekayaan Intelektual prinsip dasar perlindungan kekayaan intelektual adalah sebagai berikut:60 a. Keadilan
Cilandak Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430. 02129715823. marketing@jojonomic.com. Kalau kamu punya karya, kamu punya hak atas karyamu yang bisa dilindungi negara, kita kenal dengan Hak atas Kekayaan Intelektual, berikut ulasannya!
33xD.